Thursday 11 May 2017

Bohong Demi Kebaikan Apa Hukumnya Forex


Assalamualaikum Sya pernah di kongkon beli bodrex yg akan di campur dgn sprite tuk mendem. Sya brangkat ke toko 1 alhamdulillah habis. Trus sya di suruh pindah ke toko 1nya. Saya alasan pengen BAB padahal nggak sy alasan krna sya gx mau org tu pada mendem. Lalu berdosakah saya yang telah bohong. Syukron berikut ini bisa di jadikan tabir Aryo Mangku Langit Gimana Kalu Kasus Di atas kita Pakai Qoidah ini Darul mafaasid Muqoddamun alaa jalbil mashoolikh Menolak kemungkaran harus di dahulukan daripada Menarik kebaikan klausulnya kan jelas, jadi jikalau tahu dengan pasti bahwa bodrek tadi buat mendem maka hukumnya Ianah Alal masiyat jadi meniolak dengan cara berbohong lebih utama daripada menolong yg bukan pada kebaikan Imam Nawawi berkata: 8220Ketahuilah, sesungguhnya berbohong itu sekalipun asalnya haram, akan tetapi dibolehkan pada beberapa keadaan dengan syarat-syarat tertentu.8221 (al-Adzkar, hal. 325) . Di antara perkara yang dibolehkan untuk berbohong, antara lain: 1. Untuk mendamaikan di antara manusia. Asal bolehnya hal ini, adalah apa yang diriwayatkan, por exemplo, Ummu Kultsum binti Uqbah: Dari Ummu Kultsum, dia mendengar Rasulullah shallallahu 8216alaihi wa sallam bersabda: 8220Bukanlah termasuk pembohong orang yang mendamaikan di antara manusia, berniat baik atau berkata baik.8221 (HR. Buhari não 26920) 2. Ketika perang Perang merupakan tipu muslihat, Rasulullah shallallahu 8216alaihi wa sallam bersabda: 8220Perang adalah tipu muslihat.8221 (HR. Bukhari no 3030, muçulmano nº 1739). Imam Ibnul Arabi berkata: 8220Bohong ketika perang adalah pengecualian yang dibolehkan berdasarkan nash, sebagai keringanan bagi kaum muslim karena kebutuhan mereka ketika itu.8221 (Fathul Bari, 6192, lihat pula ash-Shahihah, 286). 3. Antara suami istri Berkata Ummu Kultsum: 8220Tidak pernah aku mendengar dari Nabi shallallahu 8216alaihi wa sallam memberi keringanan untuk berbohong kecuali pada tiga perkara. Rasulullah shallallahu 8216alaihi wa sallam bersabda: 8216Tidaklah aku anggap seorang itu berbohong apabila bertujuan mendamaikan di antara manuscrito, berkata sebuah perkataan tiada lain kecuali untuk perdamaian orang yang bohong ketika dalam peperangan dan suami yang berbohong kepada istrinya atau istri yang berbohong kepada suaminya.8221 (HR Abu Dawud n. ° 4921, dishahihkan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah nº 54). Imam Nawawi berkata: 8220Adapun bohong kepada istri, atau istri bohong kepada suami, maka yang diinginkan adalah menampakkan kasih sayang dan janji yang tidak mengikat. Adapun bohong yang tujuannya menipu dengan menahan apa yang wajib ditunaikan atau mengambil yang bukan haknya, maka hal itu diharamkan menurut kesepakatan kaum muslimin.8221 (Syarah Shahih Muslim, 16121). Mbah Pardan Milanistie Waalaikum salam. Urun Rembug. Inilah bohong yang dibolehkan, yakni bohong untuk mewujudkan kemaslahatan atau menghindari bahaya yang lebih besar. Diriwayatkan dari Ummu Kultsum binti Uqbah, beliau mendengar Nabi shallallahu 8216alaihi wa sallam bersabda, 8220Bukan seorang pendusta, orang yang berbohong untuk mendamaikan antar-sesama manusia. Dia menunbuhkan kebaikan atau mengatakan kebaikan.8221 (HR. Bukhari dan Muslim) Yang dimaksud menumbuhkan kebaikan: Ketika ada dua kubu, A dan B yang berseteru, datang C. Dia sampaikan bahwa kepada A tentang B, yang membuat A ridha dan mau memaafkan kesalahan B, dan sebaliknya. Meskipun bisa jadi, C tidak pernah mendengarnya. Semua itu dalam rangka perdamaian. Demikian keterangan di Syarh Sunnah Al-Baghawi. Dalam riwayat yang lain:: 1548 1548 1548. 8220Belum pernah aku dengar, kalimat (bohong) yang diberi keringanan untuk diucapkan manusia selain dalam 3 hal: Ketika perang, dalam rangka mendamaikan antar-sesama, dan suami berbohong kepada istrinya atau istri berbohong pada suaminya (jika untuk kebaikan) .8221 (HR. Muçulmano) Yang dimaksud berbohong antar-suami istri adalah berbohong dalam rangka menampakkan rasa cinta, menggombal, dengan tujuan untuk melestarikan kasih sayang dan ketenangan keluarga. Seperti memuji istrinya hingga tersanjung, atau menampakkan kesenangan bersamanya sampai pasangannya tersipu malu, dst. Satu yang perlu diberi garis tebal, bukan termasuk bohong yang dibolehkan dalam hadis ini, berbohong untuk mengambil hak pasangannya atau lari dari tanggung jawab. Demikian keterangan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. Al-Hafidz ibnu hajar mengatakan, 16141614161716141615 16141614 161416141617 161816151614 16161618161416161616 1616 16141617 1618161416181614 1614161416171615 1616161416171614 16151614 16161614 1614 161516181616 161416111617 1614161416181616 16141618 1614161416181614 16141618 16141618 1614 161416181614 16141615 16141618 16141614 8220Ulama sepakat bahwa yang dimaksud bohong antar-suami Istri adalah bohong yang tidak menggugurkan kewajiban atau mengambil Sesuatu yang bukan haknya.8221 (Fathul Bari, 5: 300) Sementara bohong ketika perang bentuknya dengan pura-pura menampakkan kekuatan atau menipu musuh dengan strategi perang dst. Dan tidak termasuk bagian ini adalah mengkhianati perjanjianBohong dalam Islam Hukum Bohong Dalam Syariah ISLAM Bagaimana hukumnya berbohong saat melakukan wawancara lamaran kerja menurut Islam Bolehkah berkata Bohong dalam keadaan terpaksa atau darurat assalamualaikum, saya seorang pencari kerja, kemarin saya telah mengikuti beberapa tahapan tes kerja yang ada Di suatu perusahaan. Akan tetapi ada sedikit kebohongan dalam satu tahapannya itu. Yaitu pada saat tahap wawancara kerja, ada satu pertanyaan yang secara terpaksa saya harus menjawab lain dari kenyataan. Pertanyaan diajukan oleh FR via email ke alkhoirotgmail e infoalkhoirot Arsip konsultasi agama sebelumnya. Artigo: Konsultasi Agama Islam JAWABAN BOHONG ITU HARAM MENURUT ISLAM Pada dasarnya berbohong atau berkata dusta atau berperilaku tidak jujur ​​haram hukumnya dalam Islam. Al Quran dan al Hadits Secara Tegas mencela mereka yang suka berbohong. Al Quran menganggap berbohong adalah perilaku orang yang tidak beriman. Artinya: Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah oran gyang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah pembohong. (QS An Nahl 16: 105) Rasulullah menegaskan haramnya berdusta dan menjadi salah satu tanda orang munafik:. . . Artinya: Tanda orang munafik ada tiga: berkata bohong, ingkar janji, mengkhianati amanah (HR Bukhari Muslim). KAPAN BOLEH DUSTA Ada saat dan kondisi tertentu di mana berbohong itu dibolehkan. Yaitu, di saat terpaksa dan dalam situasi darurat. . 1611 Artinya: Barangsiapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat Azab yang besar. (QS An Nahl 16: 106) BOLEH BOHONG DALAM 3 (TIGA) PERKARA Imam Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin jilid IV284 mengutip sebuah hadits Nabi yang membolehkan seseorang berdusta dalam 3 (tiga) perkara:: 1548 1548 1548 Artinya: Rasulullah tidak mentolerir suatu kebohongan Kecuali dalam tiga perkaran: (a) untuk kebaikan (b) dalam keadaan perang (c) suami membohongi istri dan istri membohongi suami (demi menyenangkan pasangannya). Dalam hadits lain yang serupa dikatakan 1612 Artinya: Setiap kebohongan itu terlarang bagi anan cucu Adam kecuali (a) dalam peperangan. Karena peperangan adalah tipu daya. (B) menjadi juru damai di antara dua orang yang sedang bertikai (c) suami berbohong untuk menyenangkan istri. Imam Nawawi dalam Syarah muçulmana menjelaskan MAKSUD Hadits ini: 1614161416141617 16141616 161616141618161416161616 1614161416161614 16141615. 1614161816151614 16161616 1616 161616181614 161816151617 1548 1614161816141618 16161614 1614 161416181614 1548 161416141618 161416161614 1563 1614161416141617 16181615161416141614 1616 16141618 1614 1614161416181616 16141618 1614161416181614. 16141618 16141618 1614 161416181614 16141615 16141618 16141614. 161416151614 16141614 16161616161816141616 161816151618161616161614. 1614161416141617 161416181614 Artinya: Adapun bohongnya suami pada istri dan bohongnya istri pada suami maka yang dimaksud adalah dalam menampakkan rasa sayang, dan berjanji yang tidak wajib, dan yang semacam itu. Adapun berbohong suami karena tidak bisa memenuhi kewajibannya atau bohongnya istri karena meninggalkan kewajibannya atau mengambil hak yang bukan milik suami atau istri maka itu haram menurut kesepakatan ulama (ijmak). Bersifat jujur ​​adalah wajib bagi seorang muçulmano. Karena itu, bohong atau berkata dusta adalah haram. Namun demikian, dalam situasi tertentu bohong dibolehkan (ditolerir). Misalnya, dalam keadaan terpaksa. Atau dalam beberapa situaçao yang di mana berbohong justru akan membawa kebaikan dibanding kalau berkata jujur. Seperti untuk menyenangkan istri dengan mengatakan masakannya enak, walaupun sebenarnya tidak enak, dst. TANYA JAWAB SEPUTAR BOHONG HUKUM INGKAR JANJI IKRAR ORMAS ustadz saya mau tanya. Dulu saya bersama teman-teman saya pernah masuk ke sebuah ormas islam dan ternyata oleh pimpinannya kami disuruh untuk berikrar yang isinya antara lain supaya terikat dengan ormas tersebut. Kemudian menyetujui beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan ormas tersebut. Dan juga memerintahkan kepada yang hakbenar. Namun pada saat pembacaan ikrar yang dilakukan bersama-sama dengan teman saya itu, hati saya sebenarnya tidak ingin (tidak ridho) karena takut tidak bisa memegang janjiikrar tersebut dan juga lafaz yang saya ucapkan hanya sebagian kecil tidak semuanya, yang ingin saya tanyakan apakah ikrar saya Tersebut sah atau tidak. Terimaksih. Waassalam. Sumbono Ikrar pada ormas tidak berbeda dengan janji pada seseorang. Dan setiap janji sebaiknya ditepati asal tidak melanggar syariah. Ingkar terhadap janji yang diucapkan itu sama dengan berbohong. Dan Bohong itu haram dan dosa bagi pelakunya. Berbohong hanya dibolehkan dalam 3 (tiga) situasi seperti tersebut di atas. Karena ikrar pada ormas itu tidak lebih dari sebuah janji, maka melanggar ikrar itu tidak mendapat sanksi apapun secara syariah seperti membayar kafarat, dll. Kecuali apabila saat berikrar itu dimulai dengan kata-kata sumpah (qasam) seperti Demi Allah saya berjanji. Dst maka apabila janjinya dilanggar ia akan terkena sanksi kaffarat sumpah atau nadzar yaitu salah satu dari 4 pilihan sanksi sebagai berikut: a. Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau b. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau c. Memerdekakan satu orang budak d. Jika tidak mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari. Assallamuallaikum pak ustad, nama saya ABDUL MAJID dari jambi, saya mau tanya PAK USTAD. Saya mempunyai tabungan di BANK BRI Misalkan: 1 JUTA ada bunganya pak ustad 200 ribu, Bunganya itu boleh apa tidak di ambil pak ustad. kalau untuk kita makan sendiri. Pertanyaan kedua: kalau kita mengambil bunga itu untuk memberi anak Yatim atau orang miskin bolehkah kita mengambilnya pak ustad. Ada teman saya yang bilang boleh, mengambilnya, untuk kita makan sendiri, itu adalah rasa terimah kasih orang pihak bank kepada kita dia itu memberi kita uang karna menabung di BANK BRI itu. Tapi, uang ini tidak jelas datangnya dari mana pak ustad. Tolong pencerahannya pak ustad. Assallamuallaikum Kami sudah menjelaskan tentang hukum banco konvensional secara sangat detalhe di sini. Intinya, mayoritas ulama mulai dari yang salaf (klasik) sampai yang kholaf (moderno) sepakat menyatakan bahwa hukum priktik bunga pinjaman atau bungan tabungan di bank konvensional adalah haram. Berdasarkan pendapat tersebut, maka bunga tabungan adalah haram. Namun, anda boleh mengambilnya untuk diberikan pada kepentingan umum seperti pada fakir miskin atau yayasan. Perlu juga dicatat, bahwa tidak semua banco leonão konvensional itu haram. Jasa pengiriman uang termasuk salah satu yang halal. Ada sebagian kecil ulama yang menghalalkan. Apabila mengikuti pendapat yang minoritas ini, maka bunga tabungan bank hukumnya halal. Lebih detail lihat: alkhoirot201204hukum-bank-konvensional-dalam-islam. html ATURAN HIBAH APA HARUS SAMA RATA Sblmnya saya mengucapkan terimakasih banyak atas kesediaannya telah membalas email yg saya kirim beberapa waktu lalu. Menindak lanjuti dari pertanyaan saya, ada penjelasan yg blm saya ungkapkan. Yaitu maksud dari orang tua adalah di bagi rata. Tp setelah ada kebutuhan utk ONH, maka cantou Ayah menjual tanah tsb. Setelah belakangan ini, Ayah sering sakit2an kerena sudah sangat tua dan hampir blh di bilang udh nampak ciri2 kepikunannya, seperti kalau ia berkata2 sudah byk yg tak dpt di ingatnya. Jadi menurut saya, kalau anak yg bijak tdk mungkin dia memanfaatkan dgn cara membuat surat hibah yg ditandatangani olh orang tua yg dlm keadaan seperti itu. Shrsnya kalau anak yg bijak, dia berpegang pada kata2 cantou Ayah pada waktu lalu yaitu untuk di bagi rata. Jd disini saya mengambil kesimpulan bahwa cantou anak tadi sepertinya ingin menguasai tanah tanpa memikirkan saudara2 yg lainnya. Dan saya pernah membaca sebuah hadist bahwa pembagian hibah itu harus sama rata, dan orang tua tdk boleh membedakan diantara anaknya mana yg lebih bermanfaat baginya. Seandainya kalau ingin melebihkan, maka lebihkanlah pada anak yg perempuan. Dan hadist lain menjelaskan bahwa hibah kepada anak boleh ditarik lagi kecuali hibah kpd orang lain. Mungkin mksdnya supaya adil terhadap anaknya. - Apapun itu, secara legal surat hibah yang ditandatangi oleh pemberi hibah adalah sah. Kalau ternyata anak-anak yang lain tidak terima maka mereka dapat menggugat hal itu ke pengadilan. Atau membicarakan secara baik-baik kepada saudara yang bersangkutan. Yang terakhir ini saya kira yang terbaik, karena kalau mau menggugat secara legal, pasti anak-anak yang lain akan kalah. - Soal apakah ayah agak pikun waktu tanda tangan, maka itu soal persepsi. Faktanya adalah beliau telah menandatangani surat hibah tersebut. - Kalau ternyata saudara yang dapat surat hibah itu tidak mau menerima alasan saudara-saura yang lain, saya kira akan lebih baik kalau diikhlaskan saja. Allah Maha Kaya, dan Dia berikan kekayaan tidak harus dari hibahwarisan orang tua, tapi bisa dengan berjuta cara bagi hambaNya yang mencarinya dengan kerja keras, ulet, dan tidak mudah menyerah. Cari artikel lain:

No comments:

Post a Comment